Senin, 25 Juli 2016

Ada Apa dengan LAPORAN KEUANGAN ?



halo readers, jika kalian adalah calon para akuntan atau yang saat ini menempuh pendidikan akuntansi di salah satu perguruan tinggi, pastilah kalian tau bahwa telah ada perubahan nama untuk laporan keuangan, bukan-kah begitu? jika kalian ingin tau lebih banyak mengenai pembaharuan teknis ini. kalian bisa membaca bagian ini. kuyy... di bahas..

IAS1-Presentation of Financial Statement (yang direfisi tahun 2007 dan berlaku secara efektif pada tahun 2009) telah memperkenalkan beberapa perubahan yang akan mempengaruhi cara laporan keuangan disajikan. Standar ini mungkin telah berlaku atau belum di negara kalian. Perubahan penting dalam IAS1 yang direvisi, salah satunya ialah Laporan Keuangan.

dalam laporan keuangan. resminya, istilah baru yang dipakai adalah Laporan Posisi Keuangan (Statement of Financial Position), Laporan Laba Rugi Komprehensif (Statement of Comprehensive Income) Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity), dan Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows). Kalian dapat menemukan bahwa beberapa perusahaan akan terus menggunakan nama yang lebih umum seperti NERACA.

sumber : buku Akuntansi Keuangan/edisi kedelapan/Walter T Harrison Jr/Charles T. Horngren/C William Thomas/Themin Suwardy

Jumat, 22 Juli 2016

TAX AMNESTY?



akhir-akhir ini kita sering mendengar dan menyaksikan pemberitaan mengenai amnesti pajak (tax amnesty), kali ini saya akan mengajak para readers untuk tau lebih jauh mengenai amesty pajak. yuk kepoin, supaya kita jadi anak gaul haha
 
Apa itu amnesti pajak?

Ada 2 pengertian amnesti pajak, yakni :

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah

Siapa yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ?
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Kapan berlakunya?

amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Kenapa kita harus ikut program amnesti pajak?

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemana mengajukan amnesti pajak?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
 tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan

Apa harapan dengan adanya amensti pajak?

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.


Sumber :





Senin, 18 Juli 2016

PERTANYAAN UNTUK Si AKUNTANSI



PERTANYAAN UNTUK AKUNTANSI


Mengapa pelaporan keuangan penting?

IFRS famework menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi banyak pemakai ketika membuat keputusan ekonomi. Pemakai akan membuat keputusan, misal, apakah akan menyediakan kredit dan pembiayaan, atau menilai kinerja manajemen dan apakah akan melakukan investasi tambahan ke dalam entitas.

Apa yang membuat informasi akuntansi bermanfaat?

IFRS Famework menggambarkan istilah bermanfaat ini dengan sebutan karakteristik kualitatif (qualitative characteristic), yang terdiri dari 4 karakter yakni :
1.       Dapat dipahami
Berarti bahwa akuntasi harus cukup transaparan sehingga masuk akal bagi pemakai informasi. 

2.       Relevansi
Untuk menjadi relevan informasi harus mampu menyajikan perbedaan bagi pembuat keputusan, yang memiliki nilai prediktif atau umpan balik informasi. Maksudnya ialah ada pembanding antara tahun saat ini dengan tahun sebelumnya. Tingkat relevansi dapat dipengaruhi oleh sifat dan materialitas informasi. Materialitas maksudnya ialah bahwa informasi cukup pentng bagi pemakai sehingga, jika diabaikan atau dinyatakan secara salah, hal tersebut akan membuat keputusan yang diambil oleh pemakai menjadi berbeda. Materialitas tergantung pada situasi terterntu akibat pengabaian atau salah saji.

3.       Reliabilitas (dapat diandalkan)
Bagaimana kita tau bahwa informasi tersebut reabilitas? Informasi terdebut dapat diandalkan jika lengkap, bebas dari kesalahan atai bias yang material, terpercaya, dan dapat diandalkan untuk mempresentasikan secara wajar substansi ekonomi dari peristiwa atau transaksi yang mendasari (tanpa memandang bentuk hukum peristiwa atau transaksi tersebut).

4.       Komparabilitas
Membandingkan kinerja atau hasil dari tahun kemarin dengan tahun saat ini untuk mengetahui tren dalam posisi dan kinerja keuangannya