akhir-akhir ini kita sering mendengar dan menyaksikan pemberitaan mengenai amnesti pajak (tax amnesty), kali ini saya akan mengajak para readers untuk tau lebih jauh mengenai amesty pajak. yuk kepoin, supaya kita jadi anak gaul haha
Apa itu amnesti pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Arti secara
sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan
pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan
tarif lebih rendah
Siapa yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ?
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Kapan
berlakunya?
amnesti
Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga)
periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Kenapa kita
harus ikut program amnesti pajak?
Kebijakan
Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya
kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti
Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa
puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan
Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak
diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat
ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data
kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta
dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar
Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari
reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan
untuk pembiayaan pembangunan.
Kemana
mengajukan amnesti pajak?
Ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
tempat lain yang ditentukan
oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan
oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan
mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan
Apa harapan
dengan adanya amensti pajak?
Dengan
dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya
di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang
patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN
Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang
mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh
karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax
amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di
luar negeri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar