RANGKUMAN
AUDITING
(PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS)
Oleh : Riska Maulani Ahmi
Kas
dan setara kas merupakan aset keuangan, sehingga kas dan setara kas adalah
bagian dari instrumen keuangan. Aset keuangan adalah kas, investasi ekuitas
perusahaan lain, atau hak kontraktual untuk menerima kas dari pihak lain (kieso,et
al.,2011:882)
Setara
kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai yang signifikan (PSAK
No.2, hal 2.2 dan 2.3. IAI:2002)
Setara
kas adalah investasi jangka pendek dan sangat likuid yang dimiliki untuk
memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan investasi atau lainnya.
Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya
jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal
perolehan. Cerukan bank pada umumya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan
pinjaman, namun, jika cerukan bank dapat ditarik sewaktu-eaktu dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas entitas, maka ceruka tersebut
komponen kas dan setara kas (SAK
ETAP-IAI,2009:28)
Menurut
Standart Akuntansi Keuangan tahun 1994 :
a. Yang dimaksud dengan kas ialah alat pembayaran yang
siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
b. Yang di maksud dengan bank adalah sisa rekening giro
perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum
perusahaan
Kas
merupakan harta perusahaan yang paling menarik dan dan mudah diselewengkan.
Selain itu banyak transaksi
perusahaanyang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas oleh karena itu, untuk memperkecil kemungkinan
terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan,
diperlukan adanya pengendalian intern yang baik atas kas dan setara kas. (auditing-sukrisno
agus-hal 166)
Kas
adalah satu-satunya akun yang terlibat pada semua siklus. Kecuali siklus
persediaan dan penggudangan. Oleh karena itu, audit atas area ini sengaja
dilakukan paling akhir karena bukti-bukti yang dikumpulkan untuk saldo kas
sangat tergantung pada hasil pengujian pada siklus yang lain. (auditing-AI
Haryono Jusup-hal 857)
Contoh
dari perkiraa-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan setara kas
adalah :
·
Kas kecil (petty
cash) dalam rupiah ataupun mata uang asing
·
Saldo rekening
giro bank dalam rupiah maupun mata uang asing
·
Bon sementara
·
Bon bon kas kecil
yang belum direimbursed
·
Check tunai yang
belum didepositokan
Yang tidak boleh digolongkan sebagai kas dan setara
kas pada neraca adalah :
·
Deposito berjangka
·
Check mundur dan
check kosong
·
Dana yang
disisihkan untuk tujuan tertentu
·
Rekening giro yang
tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri misalnya
karena dibekukan
TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT) KAS DAN SETARA KAS
1.
Untuk memeriksa
apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta
transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank
2.
Untuk memeriksa
apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca
betul-betul ada dan dimiliki perusahaan
3.
Untuk memeriksa
apakah adda pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas
4.
Untuk memeriksa,
seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo
tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada
tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau
dikreditkan ke laba rugi komprehensif tahun berjalan
5.
Untuk memeriksa apakah
penyajian di neraca sesuai dengan standar akuntansi keuangan indonesia
(SAK/ETAP/IFRS)
PENJELASAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KAS
DAN SETARA KAS
1.
Pahami dan evaluasi internal control kas dan setara
kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank
Hasil evaluasi internal control atas kas dan bank
serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank berupa kesimpulan
apakah internal control berjalan dengan efektif atau tidakjika auditor
menyatakan internal controlnya baik maka pengujian atas saldo kas dan setara
kas pertanggal neraca bisa dipersempit, karena kemungkinan kesalahan kecil, dan
walaupun ada kesalahan pasti akan segera ditemukan.
Untuk memahami internal control. Auditor bisa
melakukan internal control questionnaires. Kemudian hasilnya bisa digambarkan
melalui flowchart atau dalam bentuk narrative. Auditor bisa mengevaluasi
internal control yang ada secara teoritis dan menarik kesimpulan sementara
apakah internal control atas kas dan setara kas serta penerimaan dan
pengeluaran kas/bank baik,sedang, atau lemah. Jika disimpulkan sementara
internal control baik atau sedang, auditor harus melakukan tes ketaatan atas
transaksi penerimaan dan pengeluaran kas/bank untuk membuktikan apakah internal
control berjalan baik atau tidak. Jika telah selesai melakukan compliance test,
bisa dilanjutkan menemukan kesimpulan akhir apakah internal control berjalan
dengan baik, sedang atau lemah. Kemudian barulah dilakukan substantive test
atas prosedur kas/bank.
Yang diambil sebagai sampel biasanya : bukti
penerimaan kas/bank dan bukti pengeluaran kas/bank atau nomor check/giro.
Jika internal control lemah, auditor tidak perlu
mengadakan tes ketaatan, tetapi langsung melakukan substantive test yang
diperluas. Karena biasanya jika tetap dilakukan complience test (tes ketaatan),
kesimpulan akhir tetap menyatakan bahwa internal control lemah.
Setelah melakukan compliance test. Auditor harus
memberikan kesimpulan akhir, apakah internal control baik, sedang, atau lemah.
Setelah itu baru dilakukan substantive test atas saldo kas/bank
Prosedur audit untuk compliance test harus dipisahkan
dari prosedur audit untuk substantive test, begitu juga kertas kerja
pemeriksaannya
Contoh kasus PT RENIKU
Dalam
perusahaan ini, berdasarkan narrative, flowchart dan jawaban internal
control questionnaires misalnya ditarik
kesimpulan sementara bahwa pengendalian internal atas penerimaan dan
pengeluaran kas/bank cukup baik dan tidak diidentifikasi suatu risiko kesalahan
yang material.
Maka,
langkah berikutnya auditor harus melakukan comliance test (pengujian ketaatan)
namun sebelumnya perlu disusun audit program untuk pengujian ketaatan atas
transaksi penerimaan dan pengeluran kas/ank sebagai berikut:
a. Penerimaan kas bank
-
Ambil sampel bukti
penerimaan kas/bank secara random; semua penerimaan kas yang berjumlah >=
Rp. 10 juta ditambah 10 penerimaan kas.bank yang berjumlah <Rp 10 juta
-
Periksa apakah
bukti penerimaan tersebut :
Ø Sudah diotorisasi pejabat perusahaan yang berwenang
Ø Lengkap bukto pendukungnya (misal kwitansi bernomor
urut tercetak, deposit slip)
Ø Mencantumkan nomor perkiraan yang dikredit dengan
benar dan perhitungan mathematisnya sudah benar
-
Periksa apakah
postingan ke buku besar kas (untuk penjualan tunai) dan pituang (untuk
pelunasan piutang) serta buku besar penjualan sudah dilakukan dengan benar.
Begitu juga postingan ke sub buku besar piutang
-
Tarik kesimpulan mengenai
compliance test
b.
Pengeluaran kas
bank
-
Ambil sampel bukti
pengeluaran kas/bank secara random; semua pengeluaran kas yang berjumlah >=
Rp 5 juta ditambah 10 pengeluaran kas/bank yang berjumlah <Rp 5 juta
-
Periksa apakah
pengeluaran bukti kas tersebut :
Ø Sudah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang
Ø Lengkap bukti pndukungnya (misal PR, PO, supplier
invoice, RR, kwitansi dari supplier dan lain-lain)
Ø Mencantumkan nomor perkiraan yang didebit dengan benar
Ø Perhitungan mathematis yang sudah benar
-
Periksa apakah
postingan ke buku besar dan sub buku besar (misalnya utang) sudah dilakukan
dengan benar
-
Tarik kesimpulan
mengenai hasil compliance test
2.
buat TOP Schedule kas dan setara kas per tanggal
neraca
dibuat oleh
auditor
3.
lakukan cash count
jika klien menggunakan imprest fund system untuk kas
kecilnya, cash count bisa dilakukan kapan saja, karena saldo kas selalu tetap.
Tetapi jika menggunakan fluctuating fund system maka cash count
sebaiknya dilakukan tidak jauh dari tanggal neraca agar tidak mengalami
kesulitan sewaktu melakukan perhitungan maju atau mundur ke tanggal neraca
(saldo kas per tanggal cash count ditambah atau dikurangi dengan penerimaan
atau/dan pengeluaran sebelum/sesudah tanggal neraca)
4.
kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir
dalam hal tidak dilakukan kas opname
untuk kas yang berada di cabang yang jauh dan saldonya
tidak besar (misal di irian jaya dengan saldo Rp. 1000.000) tidak perlu auditor
secara khusus mengunjungi cabang tersebut untuk melakukan kas opname, karena tidak
berimbang cost dan benefit-nya. Sehingga cukup dikirim surat konfirmasi atau
diminta pernyataan saldo dari kasir.
5.
Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang
dimiliki perusahaan
Surat konfirmasi tersebut harus ditandatangani oleh
pejabat perusahaan yang nama dan contoh tanda tangannya tercantum di “signature
card” bank perusahaan (authorized signature). Konfirmasi tersebut bisa
mencantumkan nomor rekening bank perusahaan tetapi akan lebih baik jika nomor
rekening tersebut tidak dicantumkan.
Surat konfirmasi harus tetap dikirim walaupun
perusahaan sudh menerima rekening koran dari bank karena :
Ø Hal tersebut merupakan standart audit procedures untuk
mendapatkan bahan bukti audit (audit evidence)
Yang dinyatakan dalam
surat konfirmasi bukan hanya saldo bukan tetapi banyak hal lainnya, seperti :
jumla kredit, pendiskontoan wesel tagih, contingent liability dan lain-lain
Ø Jawaban konfirmasi diminta untuk dikirim langsung ke
auditor, sedangkan rekening koran selalu dikirim ke klien
6.
Minta rekonsiliasi bank dan lakukan pemeriksaan atas
rekonsiliasi bank tersebut
Rekoniliasi bank harus dibuat oleh klien dan tugas
auditor adalah memeriksa kebenaran rekonsiliasi tersebut, serta mengusulkan
audit adjustment jika ditemukan suatu kesalahan
Prosedur
audit yang biasa dilakukan adalah:
Ø Cocokan saldo menurut rekening koran bank dengan
rekening koran bank yang bersankutan dan jawaban konfirmasi bank
Ø Periksa footing dan cross footing
Ø Cocokan saldo menurut pembukuan dengan saldo buku
kas/bank dan buku besar kas/bank
Ø Periksa outstanding check dan outstanding lebih dari
70 hari sehingga perlu dibuat jurnal koreksi
Ø Periksa biaya administrasi bank dan jasa gito ke
rekening koran dan nota debit/kredit dari bank
7.
review jawaban
konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui
apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
8.
Periksa interbank
transfer +- 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya
kitting dengan tujuan untuk window dressing. Check kitting bisa dilakukan jika
bank memiliki lebih dari 1 rekening bank. Untuk mengetahui ada tidaknya check
kitting, auditor harus memeriksa transfer dari rekening bank perusahaan ke
rekening bank perusahaan yang lain dan
mencocokan apakah pemabahan saldo do
rekening bankyang berasal dari transfer sudah diikuti dengan pengurangan saldo
direkening bank lainnya. Karena biasanya check kitting dilakukan mendekati
tanggal neraca maka periode yang harus diperiksa +-1 minggu sebelum dan sesudah
tanggal neraca
9.
Periksa transaksi
kas sesudah tanggal neraca (subsequent payment dan subsequent collection)
sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan. Tujuannya ialah untuk
mengetahui apakah ada unrecorder liabilities (kewajiban yang belum tercatat)
pertanggal neraca yang baru dibayar di periode berikutnya. Baik yang berasal
dari pembelian aset ataupun biaya-biaya perusahaan. Tujuan lainnya ialah untuk
mengetahui apakah utang pertanggal neraca sudah dilunasi diperiode berikutnya,
sehingga auditor lebih yakin mengenai kewajaran saldo utang pertanggal neraca.
Untuk subsequent collection tujuannta terutama untuk meyakinkan auditor
mengenai kewajaran angka piutang pertanggal neraca. Mungkin saja ada penjualan,
misalnya desember 2010, yang dilunasi januari 2011 dan belum tercatat oleh
perusahaan.
10. Seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam mata
uang asing pertanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan
ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca, dan
apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba
rugi tahun berjalan
11. Periksa apakah penyajian kas dan seatra kas di neraca
dan catatan tas laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
indonesia (SAK/ETAP/IFRS)
Diranngkum dari buku Auditing : Sukrisno Agoes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar