RANGKUMAN
BAB I
PERPAJAKAN
(DASAR-DASAR PERPAJAKAN)
Oleh : Riska Maulani Ahmi
Isi rangkuman :
1.
Definisi Pajak
2.
Ciri-ciri yang
melekat pada definisi pajak
3.
Pungutan lain
selain Pajak
4.
Fungsi Pajak
5.
Pembagian Hukum
Pajak
6.
Teori yang
mendukung pemungutan pajak
7.
Jenis pajak
8.
Tata cara
pemungutan pajak
9.
Timbulnya utang
pajak
10. Berakhirnya utang pajak
11. Tarif Pajak
Pembahasan
Pembahasan
Definisi Pajak
Definisi pajak
menurut UU nomor 28 tahun 2007
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang besifat memaksa, berdasarkan
undang-undang, tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Ciri yang melekat
pada definisi pajak
a.
Pajak dipungut
dengan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya
b.
Pemerintah tidak
dapat menunjukkan adanya kontraprestasi individual dalam pembayaran
c.
Pajak di pungut
ada pajak daerah dan pajak pusat
d.
Pajak digunakan
untuk pengeluaran pemerintah, dan jika ada surplus digunakan untuk membiayai public investment
Pungutan lain
selain Pajak
a.
Bea materai,
(pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan benda meterai atau benda lain)
b.
Bea masuk dan Bea
keluar, (bea masuk adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang msuk ke
daerah pabean berdasarkan harga barang atau tarifnya. Bea keluar adalah pungutan yang dikenakan untuk
barang yang keluar dari daerah pabean berdasarkan tarifnya)
c.
Cukai, ( pungutan
untuk barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang
barang tertentu;contoh : tembakau, gula, bensin, minuman keras)
d.
Retribusi, (adalah
pungutan atas jasa dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada
pembayar)
e.
Iuran (pungutan
dati pemerintah mengenai jasa dan fasilitas pemerintah pada sekelompok orang
atau pada pembayar)
f.
Pungutan ilegal
lainnya/sumbangan wajib
Fungsi pajak
Fungsi budgetir (sumber
keuangan negara)
Maksudnya, pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah, baik rutin atau untuk
pembangunan.
Fungsi regularend
(pengatur)
Maksudnya, pakal
digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam sosial
dan ekonomi :
a.
PPnBM, untuk
mengontrol masyarakat membeli barang mewah
b.
Tax Holiday, agar
investor asing berlomba-lomba berinvestasi di Indonesia
c.
Pengenaan pajak
ekspor 0%, agar banyak pengusaha dalam negeri berlomba untuk mengekspor
barangnya keluar negeri sehingga negara mendapatkan devisa
d. Pengenaan pajak
pengasilan dikenakan atas penyerahan hasil industri tertentu, dimaksudkan agar
terdapat penekanan prosuksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu
lingkungan atau polusi (membahayakan
kesehatan)
e. Pengenaan pajak 1%
bersifat final untuk kegiatan usaha dan
batasan peredaran usaha tertentu dimaksudkan untuk penyederhanaan penghitungan
pajak
Pembagian Hukum
Pajak
a.
Hukum pajak
materiil
Hukum pajak materiil
mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan
hukum antara pemerintah dan wajib pajak
b.
Hukum pajak formil
Merupakan
peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil
menjadi suatu kenyataan.
Teori yang
mendukung pemungutan pajak
a.
Teori Asuransi
Teori ini menjelaskan
bahwa negara harus melindungi rakyat dan kepentingannya, meliputi keselamatan
dan keamanaan jiwa
b.
Teori kepentingan
Didasarkan atas
masing-masing orang dalam tugas-tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas
jiwa otang-orang itu beserta harta bendanya
c.
Teori gaya pikul
Menganut asas keadilan
dimana pemungutan biaya pajak sesuai dengan beban yang dipikul oleh wajib
pajak.
d.
Teori Bakti
Paham ini mengajarkan
bahwa karena sifat suatu negara timbul hak mutlak untuk memungut pajak. Setiap
orang menyadari bahwa menjadi suatu kewajiban mutlak untuk membuktikan tanda baktinya terhadap
negara dalam bentuk pembayaran pajak
e.
Teori asas gaya
beli
Bahwa penyelenggaraan
kepentingan masyarakatlah yang dapat
dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.
Jenis pajak
Pajak dibagi
menjadi 3
-
pajak berdasarkan golongan
-
pajak berdasarkan sifat
-
pajak berdasarkan
lembaga yang memungut
penjelasan :
pajak berdasarkan golongan :
a.
pajak langsung
adalah pajak yang dipikul oleh wajib pajak sendiri dan
tidak bisa di bebankan kepada orang lain.
b.
Pajak tidak
langsung
Adalah jenis pajak yang bisa dilimpahkan kepada orang
lain atau pihak ke tiga
Pajak berdasarkan sifat :
a.
Pajak subjektif
Adalah pajak yang
dibebankan menurut keadaan pembayar pajak
b.
Pajak objektif
Adalah pajak yang
dibebankan pada objeknya, benda, keadaan ataupun peristiwa yang menyebabkan adanya pajak.
Pajak berdasarkan lembaga yang memungut :
Pajak berdasarkan lembaga yang memungut :
a.
Pajak negara
Adalah pajak yang dipungut oleh pusat semi
membiayai rumah tangga negara pada
umumnya.
b.
Pahak daerah
Diatur dalam uu no 24 tahun 2009. Adalah pajak yang
ditarik oleh daerah tingkat I (prov) dan
daerah tingkat II (Kab) untuk membiayai daerah itu sendiri.
Tata cara
pemungutan pajak
Ada 3 cara dalam
pemungutan pajak :
a.
Stelsel pajak
b.
Asas pemungutan
pajak
c.
Sistem pemungutan
pajak
Stelsel pajak
1.
Stelsel nyata
(Rill)
Yaitu, menyatakan bakwa pahak di pungut berdasarkan
objek seesungguhnya (PPh objeknya penghasilan). Wajib pajak baru ditagih pajak
atau diharuskan membayar pada akhir tahun pajak.
Kekurangan stelsel Riil :
- Wajib pajak diminta untuk membayar pada akhir tahun, pastinya wajib pajak akan menanggung jmlah pajak yang tinggi.
- Wajib pajak diminta untuk membayar pada akhir tahun, pastinya wajib pajak akan menanggung jmlah pajak yang tinggi.
-
Pembayaran pajak
pada akhir tahun pajak akan mempengaruhi keadaan keuangan secara makro
2.
Stelsel fiktif
(anggapan)
Adalah stelsel yang menyatakan bahwa penghasilan suatu
tahun dianggap sama dengan penghasilan sebelumnya. Sehingga besarannya pajak
sudah dapat diketahui di awal tahun.
Kelebihan stelsel aktif adalah :
Pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa
menunggu sampai akhir tahun
Kekurangan stelsel aktif :
Pajak yang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya,
sehingga penentuan pajak menjadi tidak akurat.
3.
Stelsel campuran
Menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan atas
gabungan stelsel riil dan stelsel fiktif.
Asas pemungutan pajak
1.
Asas domisili
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak pada
setiap orang yang berdomisili di wiliyahnya
2.
Asas sumber
Menyatakan bahwa mengenakan pajak pada penghasilan
yang berasal dari dalam ataupun dari luar negeri tanpa memperhatikan wilayah
tempat tinggal wajib pajak
Contoh : nomura adalan orang jepang yang tinggal di
jepang, mendapat gaji dari indonesia 100jt. Dan jepang 50jt. Indonesia berhak mengenakan pajak pada
penghasilan nomura yang 100jt
3.
Asas kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara.
Contoh : pajak bangsa asing di indonesia dikenakan
atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan indonesia tetapi bertempat
tinggal di indonesia
Sistem pemungutan pajak :
1.
Official
assessment system
Bahwa yang menghitung besarannya pajak adalah para
aparatur perpajakan
2.
Self assessment
system
Bahwa yang menghitung besarannya pajak adalah wajib
pajak itu sendiri, yang diberi hak untuk :
-
Menghitung
-
Memperhitungkan
-
Membayar
-
Melaporkan
-
Mempertanggungjawabkan
Pajak terutang menurut perundang-undangan yang berlaku
3.
With holding
system
Pada sistem ini yang menentukan besaran pajak adalah
pihak ke 3 atau pihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Contoh : yang
menghitung besarannya pajak dosen Polinema adalah institusi polinema itu
sendiri
Timbulnya utang
pajak
Utang pajak timbul
karena adanya :
1.
Pembayaran pajak
2.
Berkaitan dengan surat keberatan
3.
Menentukan dimulai
dan berahirnya jangka waktu kadaluwarsa
4.
Penerbitan SKP,
SKPKBT, dll
5.
Menentukan
besarnya denda atau sanksi
Ada
2 ajaran yang menyebabkan adanya utang pajak :
-
Ajaran materiil
Bahwa utang pajak timbul karena adanya undang-undang
perpajakan
-
Ajaran formil
Bahwa utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan
pajak oleh pemerintah.
Berakhirnya utang pajak
Utang pajak
berakhir apabila :
1.
Pembayaran
Saat wajib pajak sudah melunasi pajak terutangnya
2.
Kompensasi
Dapat diartikan kerugian maupun kompensasi kelebihan pembayaran pajak
-
Kompensasi
kerugian
Pada tahun 2010 rugi 20jt. Tahun 2011 laba 2jt. Pajak
tahun 2011 dihapus karena dikompensasi untuk pajak tahun 2010.
-
Kompensasi
kelebihan
Pada tahun 2010 bayar pajak 8jt ternyata pajak hanya
5jt. Setelah perhitungan ternyata 3jt
sisanya bisa dikompensasi ke tahun 2011.
3.
Kadaluwarsa
Jika melebihi 10 tahun dari sejak terhutang, akhir
masa pajak, bagian tahun pajak dan atau tahun pajak bersangkutan
4.
Pembebasan/penghapusan
Saat diselidiki fiskus (pemerintah) wajib pajak
mengalami bangkrut atau kesulitan dalam liquiditas
Tarif pajak
a.
Tarif tetap
Berapapun pengenaan pajak, tarifnya sama (tarif sudah
dalam bentuk rupiah)
b.
Tarif proporsional
Berupa persentase yang sama pada semua dasar pengenaan
pajak
c.
Tarif progresif
Berupa persentase dimana makin tinggi sesuai dengan
pengenaan pajak. Dibedakan menjadi 3 :
1.
Tarif progresif
proporsional (berupa persentase, makin tinggi dasar pengenaan pajak, tapi peningkatan tarif tetap)
2.
Tarif
progresif-progresif ( makin tinggi dasar pengenaan pajak, maka persentase
kenaikannya makin tinggi)
3.
Tarif progresif
degresif (berupa persentase dimana makin tinggi dasar pengenaan pajak
maka persentase tarif makin menurun)
d.
Tarif degresif
Berupa persentase, dimana tarif makin menurun saat
semakin tinggi dasar pengenaan pajaknya.
Daftar pustaka
Di rangkum dari
buku perpajakan teori dan kasus-edisi 9 buku
1-karya Siti Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar