Jumat, 08 April 2016

DASAR-DASAR PERPAJAKAN (BAB 1)

RANGKUMAN
BAB I
PERPAJAKAN
(DASAR-DASAR PERPAJAKAN)
Oleh : Riska Maulani Ahmi
Isi rangkuman : 
1.     Definisi Pajak
2.     Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
3.     Pungutan lain selain Pajak
4.     Fungsi Pajak
5.     Pembagian Hukum Pajak
6.     Teori yang mendukung pemungutan pajak
7.     Jenis pajak
8.     Tata cara pemungutan pajak
9.     Timbulnya utang pajak
10. Berakhirnya utang pajak
11. Tarif Pajak 
    
    Pembahasan
        Definisi Pajak
Definisi pajak menurut UU nomor 28 tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat  memaksa, berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan  imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
       Ciri yang melekat pada definisi pajak

a.      Pajak dipungut dengan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya
b.     Pemerintah tidak dapat menunjukkan adanya kontraprestasi individual dalam pembayaran
c.      Pajak di pungut ada pajak daerah dan pajak pusat
d.     Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah, dan jika ada surplus digunakan untuk  membiayai public investment
      Pungutan lain selain Pajak

a.      Bea materai, (pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan benda meterai atau benda lain)
b.     Bea masuk dan Bea keluar, (bea masuk adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang msuk ke daerah pabean berdasarkan harga barang atau tarifnya. Bea  keluar adalah pungutan yang dikenakan untuk barang yang keluar dari daerah pabean berdasarkan tarifnya)
c.      Cukai, ( pungutan untuk barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang barang tertentu;contoh : tembakau, gula, bensin, minuman keras)
d.     Retribusi, (adalah pungutan atas jasa dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar)
e.      Iuran (pungutan dati pemerintah mengenai jasa dan fasilitas pemerintah pada sekelompok orang atau pada pembayar)
f.       Pungutan ilegal lainnya/sumbangan wajib
 Fungsi pajak
 
Fungsi budgetir (sumber keuangan negara)
Maksudnya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai  pengeluaran pemerintah, baik rutin atau untuk pembangunan.
Fungsi regularend (pengatur)
Maksudnya, pakal digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam sosial dan ekonomi :
a.      PPnBM, untuk mengontrol masyarakat membeli barang mewah
b.     Tax Holiday, agar investor asing berlomba-lomba berinvestasi di Indonesia
c.      Pengenaan pajak ekspor 0%, agar banyak pengusaha dalam negeri berlomba untuk mengekspor barangnya keluar negeri sehingga negara mendapatkan devisa
d.   Pengenaan pajak pengasilan dikenakan atas penyerahan hasil industri tertentu, dimaksudkan agar terdapat penekanan prosuksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi  (membahayakan kesehatan)
e.  Pengenaan pajak 1% bersifat  final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu dimaksudkan untuk penyederhanaan penghitungan pajak

Pembagian Hukum Pajak

a.      Hukum pajak materiil
Hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak
b.     Hukum pajak formil
Merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.
    Teori yang mendukung pemungutan pajak

a.      Teori Asuransi
Teori ini menjelaskan bahwa negara harus melindungi rakyat dan kepentingannya, meliputi keselamatan dan keamanaan jiwa
b.     Teori kepentingan
Didasarkan atas masing-masing orang dalam tugas-tugas pemerintah, termasuk perlindungan atas jiwa otang-orang itu beserta harta bendanya
c.      Teori gaya pikul
Menganut asas keadilan dimana pemungutan biaya pajak sesuai dengan beban yang dipikul oleh wajib pajak.
d.     Teori Bakti
Paham ini mengajarkan bahwa karena sifat suatu negara timbul hak mutlak untuk memungut pajak. Setiap orang menyadari bahwa menjadi suatu kewajiban mutlak  untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak
e.      Teori asas gaya beli
Bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakatlah yang  dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.
Jenis pajak
Pajak dibagi menjadi 3
-         pajak berdasarkan golongan
-         pajak berdasarkan sifat
-         pajak berdasarkan lembaga yang memungut
penjelasan :

pajak berdasarkan golongan :
a.      pajak langsung
adalah pajak yang dipikul oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa di bebankan kepada orang lain.
b.     Pajak tidak langsung
Adalah jenis pajak yang bisa dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ke tiga
         
                Pajak berdasarkan sifat :
a.    Pajak subjektif
    Adalah pajak  yang dibebankan menurut keadaan pembayar pajak
b.   Pajak objektif
    Adalah  pajak yang dibebankan pada objeknya, benda, keadaan ataupun peristiwa yang  menyebabkan adanya pajak.

Pajak berdasarkan lembaga yang memungut :
a.      Pajak negara
Adalah pajak yang dipungut oleh pusat semi membiayai  rumah tangga negara pada umumnya.
b.     Pahak daerah
Diatur dalam uu no 24 tahun 2009. Adalah pajak yang ditarik oleh daerah  tingkat I (prov) dan daerah tingkat II (Kab) untuk membiayai daerah itu sendiri.

    Tata cara pemungutan pajak

Ada 3 cara dalam pemungutan pajak :
a.      Stelsel pajak
b.     Asas pemungutan pajak
c.      Sistem pemungutan pajak
Stelsel pajak
1.     Stelsel nyata (Rill)
Yaitu, menyatakan bakwa pahak di pungut berdasarkan objek seesungguhnya (PPh objeknya penghasilan). Wajib pajak baru ditagih pajak atau diharuskan membayar pada akhir tahun pajak.
Kekurangan stelsel Riil :
-  Wajib pajak diminta untuk membayar pada akhir tahun, pastinya wajib pajak akan menanggung jmlah pajak yang tinggi.
-       Pembayaran pajak pada akhir tahun pajak akan mempengaruhi keadaan keuangan secara makro
2.     Stelsel fiktif (anggapan)
Adalah stelsel yang menyatakan bahwa penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan penghasilan sebelumnya. Sehingga besarannya pajak sudah dapat diketahui di awal tahun.
Kelebihan stelsel aktif adalah :
Pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa menunggu sampai akhir tahun
Kekurangan stelsel aktif :
Pajak yang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya, sehingga penentuan pajak menjadi tidak akurat.
3.     Stelsel campuran
Menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan atas gabungan stelsel riil dan stelsel fiktif.
Asas pemungutan pajak
1.     Asas domisili
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak pada setiap orang yang berdomisili di wiliyahnya
2.     Asas sumber
Menyatakan bahwa mengenakan pajak pada penghasilan yang berasal dari dalam ataupun dari luar negeri tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak
Contoh : nomura adalan orang jepang yang tinggal di jepang, mendapat gaji dari indonesia 100jt. Dan jepang  50jt. Indonesia berhak mengenakan pajak pada penghasilan nomura yang 100jt
3.     Asas kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Contoh : pajak bangsa asing di indonesia dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan indonesia tetapi bertempat tinggal di indonesia
Sistem pemungutan pajak :
1.     Official assessment system
Bahwa yang menghitung besarannya pajak adalah para aparatur perpajakan
2.     Self assessment system
Bahwa yang menghitung besarannya pajak adalah wajib pajak itu sendiri, yang diberi hak untuk :
-         Menghitung
-         Memperhitungkan
-         Membayar
-         Melaporkan
-         Mempertanggungjawabkan
Pajak terutang menurut perundang-undangan yang berlaku
3.     With holding system
Pada sistem ini yang menentukan besaran pajak adalah pihak ke 3 atau pihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Contoh :  yang menghitung besarannya pajak dosen Polinema adalah institusi polinema itu sendiri
       Timbulnya utang pajak

Utang pajak timbul karena adanya :
1.     Pembayaran pajak
2.      Berkaitan dengan  surat keberatan
3.     Menentukan dimulai dan berahirnya jangka waktu kadaluwarsa
4.     Penerbitan SKP, SKPKBT, dll
5.     Menentukan besarnya denda atau sanksi
Ada 2 ajaran yang menyebabkan adanya utang pajak :
-         Ajaran materiil
Bahwa utang pajak timbul karena adanya undang-undang perpajakan
-         Ajaran formil
Bahwa utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh pemerintah.
        Berakhirnya utang pajak

Utang pajak berakhir apabila :
1.     Pembayaran
Saat wajib pajak sudah melunasi pajak terutangnya
2.     Kompensasi
Dapat diartikan kerugian maupun kompensasi  kelebihan pembayaran pajak
-         Kompensasi kerugian
Pada tahun 2010 rugi 20jt. Tahun 2011 laba 2jt. Pajak tahun 2011 dihapus karena dikompensasi untuk pajak tahun 2010.
-         Kompensasi kelebihan
Pada tahun 2010 bayar pajak 8jt ternyata pajak hanya 5jt. Setelah  perhitungan ternyata 3jt sisanya bisa dikompensasi ke tahun 2011.
3.     Kadaluwarsa
Jika melebihi 10 tahun dari sejak terhutang, akhir masa pajak, bagian tahun pajak dan atau tahun pajak bersangkutan
4.     Pembebasan/penghapusan
Saat diselidiki fiskus (pemerintah) wajib pajak mengalami bangkrut atau kesulitan dalam liquiditas
    Tarif pajak

a.      Tarif tetap
Berapapun pengenaan pajak, tarifnya sama (tarif sudah dalam bentuk rupiah)
b.     Tarif proporsional
Berupa persentase yang sama pada semua dasar pengenaan pajak
c.      Tarif progresif
Berupa persentase dimana makin tinggi sesuai dengan pengenaan pajak. Dibedakan menjadi 3 :
1.     Tarif progresif proporsional (berupa persentase,  makin tinggi dasar pengenaan pajak, tapi peningkatan tarif tetap)
2.     Tarif progresif-progresif ( makin tinggi dasar pengenaan pajak, maka persentase kenaikannya makin tinggi)
3.     Tarif progresif degresif (berupa persentase dimana makin tinggi  dasar pengenaan pajak maka persentase tarif makin menurun)
d.     Tarif degresif
Berupa persentase, dimana tarif makin menurun saat semakin tinggi dasar pengenaan pajaknya.
Daftar pustaka
Di rangkum dari buku perpajakan teori dan kasus-edisi 9 buku 1-karya  Siti Resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar